Breaking News
Loading...
Kamis, 31 Oktober 2013

SIBERNETIKA


11 Proses komunikasi verbal yang terjadi di ruang siber (sebutkan contohnya)

Komunikasi verbal yaitu komunikasi yang dilakukan denngan kata-kata atau ucapan juga tulisan, apakah di dunia ciber bisa berlangsung komunikasi verbal ? tentu saja bisa, ini berlangsung bisa antar individu maupun kelompok. Mereka saling menjalin komunikasi menggunakan media dan terhubung dengan internet lalu melakukan komunikasi verbal.
Saya ambil contoh untuk komunikasi verbal berupa kataa-kata seperti yang di kembangkan oleh awi wicaksono dalam membangun bisnis herbalifenya, dia mebuat sebuah laman web yang nantinya akan menghubungkan rekan-rekan bisnisnya kesebuah sarana komunikasi verbal berupa suara dan disitulah dia mempersentasikan semua pesan-pesan yang telah dia siapkan untuk teamnya. Laman web yang mengarahkan ke room awi adalah in30day.com




ini dia screnshoot dari laman yang digunakan awi untuk berkomunikasi dengan rakan-rekannya
ini alamat yang digunakan membuat chat room berupa suara dan silde persentasi: http://login.meetcheap.com




dan ini gambar ketika persentase sedang berlangsung, ada 144 pengunjung, kalo penasaran gimana berlangsungnya persentase kunjungi aja in30day.com




bukan hanya sekedar suara saja, kita juga bisa berkomunikasi tatap muka di dunia siber dengan menggunakan fasilitas video chat seperti gambar dibawah ini:


dengan semakain berkembangnya pengetahuan manusia maka yang dulunya mustahil sekarang bisa jadi hal yang biasa saja,  seperti komunikasi verbal yang bisa berlangsung di dunia siber. Walau belum banyak yang memanfaatkan fasilitas ini namun nantinya ini akan menjadi sebuah alat alternatif dalam kegiatan komunikasi oleh manusia seperti yang di gunakan awi dalam membangun bisanisnya.

Tulisan juga merupakan komunikasi verbal karna menggunakan kata. agar komunikasi verbal berupa kata-kata itu terjadi maka sebelumnya telah di buat berupa informasi-informasi dalam bentuk tulisan.


22 Bentuk-bentuk komunikasi non verbal yang ada di ruang siber (sebutkan contohnya)
Komunikasi noverbal, yaitu komunikasi yang tidak menggunakan kata-kata atau suara, dimana 85% komunikasi yang berlangsung adalah komunikasi non verbal yaitu komunikasi berupa isyarat, tanda-tanda, kode, syimbol, dan emosi. Jika dalam interaksi langsung kegiatan komunikasi non verbal ini berupa gerakan, nada suara dan mimik wajah. Yang jadi pertanyaan seperti apa bentuknya komunikasi non verbal di dunia maya atau siber.

komunikasi non verbal yang berlangsung di ruang siber yaitu simbol-simbol yang mewakili ekspresi dari sesorang, contoh dalam sebuah chat sederhana ini:

A: kamu udah bikin tugas sibernetika ?
B: beluuum L
A: yaaah... kenapaa ?
B: bingung aku bikinya ! kamu gimana ?
A: aku juga belum :p hehehe
B: yaaah sama aja kalo gitu kita...
A: kapan kamu bikin ?
B: kenapa ?
A: aku mau nyontek :D hehehe....
Dari chat itu dapat dilihat simbol-simbol apa saja yang mewakili sebuah ekspresi
seperti penggunaan tanda |?|J|:p|:D|!|
dan penggunaan huruf yang di banyakin juga termasuk kedalam komunikasi non verbal karna merupakan penekanan nada dalam bacaan berupa tanda yang mewakili ekspresi contoh: (beluuumm) (yaaah...) (hehehe)
Itu merupakan contoh sederhana, komunikasi non verbal juga diwakili oleh gambar-gambar kecil seperti yang di gunakan di berbagai media sosial, dan di kaskus juga banyak yang menggunkan gambar untuk mewakili ekspresinya ini penampakannya:
( gambar semile kaskus


, fb,


chat hp )



33 Apa saja etika komunikasi di ruang maya (sebutkan contoh-contoh komunikasi yang tidak etis di dunia maya)
Dalam dunia siber memang cukup tebilang bebas dalam menyampaikan apaun, menulis apapun, dan bahkan memprofokasi. Lihat saja komentar-komentar di forum dunia maya tentang partai politik, caian, makian, dan penghinaan sangat lumrah. Mulai dari komunitas anti artis, inti politik, anti agama dan lain sebagainya, mari kita lihat contoh ini:

(foto anti artis)



(foto anti polotik)



(foto anti agama)

Dari situ kita dapat lihat bahwa kesadaran masih jauh dari harapan. Di dunia nyata seseorang bisa saja tidak berpengaruh apa-apa ketika tidak senang dengan pemerintah, bahkan ada yang tidak berani berkata apapun ketika berhadapan langsung, tapi sesampainya di dunia manya dai bisa bikin pemerintah panas dengan membuat tulisan-tulisan, karikatur, dan penghinaan lainnya yang menjadi tren dan dibahas oleh banyak orang sehingga mampu merusak citra orang, lembaga, atau kelompok yang tidak di senanginnya.
Di indonesia dan di dunia sebenarnya ada etika dan aturan yang mengatur  kegiatan dalam ruang maya hanya saja masih belum efektif karna berbagai alasan. Namun etika itu harus kita ketahui dan terapkan demi kenyamanan bersama.
Etika secara filsafah merupakan pedoman dan pandangan hidup. Dalam kelompok dan komunitas juga memiliki etika yang membuat kelompok tersebut memiliki tujuan yang jelas, begitu juga dalam dunia maya agar kegiatan duna maya mampu memberi manfaat.

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
jika pengen jelas dan rinci mengenai etika dan hukum-hukum yang mengatur dunia siber bisa kunjungi halaman berikut:
Pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/kode-etik-dunia-maya/



44 Bagaimana etika mengutip tulisan dari media siber?
Sdalam menulis tentusaja terkadang kita ingin mengutip beberapa tulisan dari orang lain untuk memperkaya tulisan kita, namun ada baiknya kita paham dengan aturan yang terkait dengan mengutip tulisan orang lain di internet. selanjutnya, berikut adalah kutipan dari http://blogberita.net/2009/08/31/menjiplak-konten-internet-artikel-blog-etika-mengutip-blogger/

Jenis perizinan/etika mengutip konten situs Internet


1. Tidak boleh dikutip, sebagian atau seluruhnya, kecuali ada izin tertulis dari pengelola situs.
2. Boleh dikutip tanpa meminta izin asalkan disebutkan sumbernya/dibuat tautan. Ini yang paling banyak berlaku di dunia cyber, khususnya weblog.
3. Boleh dikutip hanya untuk tujuan non-komersial. Artinya, untuk diperjual-belikan, seperti dikutip untuk suratkabar atau buku, tidak diperbolehkan.
4. Boleh dikutip dan dimodifikasi/diubah.
5. Boleh dikutip tetapi tidak boleh diubah, kecuali ada kesepakatan tertulis dengan penulis situs.
Kelima poin di atas adalah yang umum berlaku di website dan weblog, tetapi masih ada aturan-aturan lain yang khusus, tergantung pihak pengelola situs.

Ticknet.blogspot.com/2011/06/etika-mengutip-tulisan-orang-lain.html?m=1



55 Bagaimana etika membuat isi buatan pengguna (user generated content) di media siber?
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

A. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

B. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

C. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
 1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

D. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

E. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

F. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

G. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

H. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

http://www.republika.co.id/page/pedoman
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer